Hakekat Pernikahan Jin dan Manusia

Hakekat Pernikahan Jin dan Manusia

Oleh :

Ust. Abu Irbah Arifuddin S.Ag

alumm11-1Bismillah; pembaca yang budiman, pada pembahasan sebelumnya telah kita pahami bahwa pernikahan manusia dengan jin sebagaimana yang difatwakan para ulama ternyata tidak sebagaimana yang dipahami secara sepintas bahwa hal itu terjadi sebagaimana halnya pernikahan dua makhluk dengan segala konsekuensinya. Akan tetapi yang benar insyaAllah adalah pernikahan antara jin laki-laki denganjin perempuan yang memanfaatkan tubuh manusia karena sebab-sebab tertentu. Sebagaimana beberapa kasus yang telah kita bahas pada edisi sebelumnya.

Lalu bagaimanakah dengan keturunan anak yang ada? Apakah anaknya dalam wujud manusia ataukan jin? Atau justru perpaduan antara keduanya? Anda yang paham dengan perkembangan teknologi khususnya kedokteran, teori DNA pasti akan bisa menduga kalau hal itu tidak akan mungkin terjadi jika yang dimaksud adalah lahirnya anak dari jenis manusia. Akan teramat sulit dibuktikan secara ilmiah atau bahkan memang hal itu tidak mungkin terjadi alias memang salah dalam memahami makna pernikahan yang terjadi antara manusia dan jin. Jadi, sebetulnya yang terjadi adalah sebagaimana yang sesuai dengan penjelasan kami diedisi sebelumnya bahwa hakekat yang terjadi bukanlah perkawinan antara manusia dengan jin akan tetapi yang benar adalah perkawinan antara dua jin (laki-laki dan perempuan) di dalam tubuh manusia. Manusia tersebut terindikasi kuat pasti terkena gangguan jin, pintu masuknya jin kedalam tubuh manusia tersebut adalah dipicu kasus syahwat.

Sehingga orang (yang tubuhnya dimasuki jin dan tubuhnya dijadikan media perkawinan antar jin) dapat melihat penampakan anak-anak (anak jin) yang dia klaim sebagai anaknya. Yang kadang dia bisa tertawa, tersenyum, kadang kita lihat dia ngomong sendiri. Apabila kita tanya maka jika jawabannya jujur akan menjawab bahwa dia sedang bersenda gurau dengan anaknya, lagi bermain, berdialog yang membuat dia tersenyum, tertawa dan seterusnya. Jadi anak yang lahir adalah anak-anak jin, karena memang hakekat yang melakukan perkawinan (persetubuhan) adalah jin laki-laki dengan jin perempuan.

Jadi, sekali lagi tubuh manusia tersebut hanyalah media perkembangbiakan bangsa jin antara dua jin; laki-laki dan perempuan. Meskipun manusia tersebut juga mendapatkan “kebahagiaan” dengan adanya jin yang memanfaatkan tubuhnya yang tidak ia sadari.

Lalu timbul pertanyaan apakah dirinya (manusia yang mengklaim kawin dengan jin) tidak berpikir bahwa itu tidak wajar/ tidak logis. Atau mungkin bahasa kita tidak waras alias gila. Jawabnya adalah gampang; yaitu kita harus ingat bahwa orang yang mengklaim menikah dan mempunyai anak dari bangsa jin (yang tidak ada yang bisa melihat anaknya kecuali dirinya sendiri) hakekatnya adalah orang yang terkena gangguan jin dan ingat bahwa salah satu ciri utama orang yang terkena gangguan jin adalah adanya “ketidaknormalan “ dalam berpikir dan berprilaku.

Yang harus diingat, ciri lain orang yang terkena gangguan jin yang menonjol adalah kemampuannya berinteraksi dengan jin yang menguasai (“mengganggu“)dirinya,dimana ia bisa melihatnya dan menjadikan dirinya bisa melihat jin lain diluar tubuhnya disebabkan dimata orang tersebut ada jin yang memfasilitasi agar ia dapat melihat jin, apakah itu ia anggap sebagai suaminya atau istrinya atau anak-anaknya atau bahkan jin lain-lainnya. Dan sudah menjadi ketetapan kuat menurut kita bahwa 90 % seseorang yang dapat melihat jin secara permanen dipastikan ada jin dimatanya. Sisanya yang 10 % adalah mereka para ulama atau orang sholeh yang aqidah dan manhajnya benar, yang memang betul-betul karomah dari Allah SWT yang menjadikan dirinya mampu melihat jin tanpa harus ada jin dimatanya.

Penulis telah membuktikan prinsip tersebut selama belasan tahun dengan kasus–kasus gangguan yang tidak terhitung jumlahnya.

Jadi, terjawab sudah apa yang dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang dinukil oleh Syaikh Wahid Abdus Salam Baly dalam kitab beliau Wiqoyatul Insan min al-Jin wa asy-Syaithon,hal.71 hakekat yang terjadi tentang pernikahan jin dan manusia. Allahu ta’ala ‘a’lam. [*]

InsyaAllah kita akan lanjutkan tentang sebab-sebab gangguan jin yang lain yang lebih seru (menarik) untuk kita pahami pada edisi mendatang, karena itu pastikan dan jangan sampai terlewatkan untuk memiliki dan menjadi pelanggan tetap majalah Al-UMM.

* Artikel pernah dimuat di Majalah al Umm Edisi 11 Th I

Be the first to comment on "Hakekat Pernikahan Jin dan Manusia"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*