MUI Menolak RUU HIP

Empat bulan sudah kita terdampak pandemi covid-19, sejak Maret yang lalu. Salah satu yang terdampak adalah majalah al-Umm tidak terbit, padahal makalah sudah siap cetak tentang covid-19 dan tentang jilbab yang sedang digugat oleh sebagian orang yang terkena syubhat penyakit liberalisme. Namun Alhamdulillah, di akhir bulan Juni ini kita bisa naik cetak kembali.

Tanggal 29 Juni, saat pengantar ini ditulis, jumlah kasus terkomfirmasi covid-19 di seluruh dunia sebanyak 10.117.700, dan yang meninggal 501.281. Di Indonesia yang terpapar sebanyak 54.010 dan yang meninggal 2.754. Grafik masih menunjukkan peningkatan jumlah kasus. Oleh karena itu kita bisa bayangkan betapa dahsyat perubahan dunia akibat virus yang satu ini. Ini semua menuntut manusia untuk kembali kepada Tuhannya Yang Maha mengatur dan Maha Menolong.

Di kesempatan kali ini kita juga mengingatkan tentang pentingnya membina keluarga dan mendidik anak-anak di rumah untuk membaca al-Quran, shalat, dan akhlak mulia, memanfaatkan situasi covid-19 yang kita dianjurkan untuk tinggal di rumah. Lebih-lebih tanggal 29 Juni dicanangkan oleh Presiden Soeharto tahun 1993 sebagai Hari Keluarga secara Nasional (HARGANAS), namun bukan sebagai hari libur.

Penetapan ini dilatarbelakangi pemberian penghargaan kepada rakyat Indonesia yang telah berjuang merebut dan mempertahankan NKRI dengan rela meninggalkan keluarganya.

Kini Keluarga muslim dari 267 juta penduduk Indonesia diminta kembali untuk mempertahankan NKRI dan Pancasila dari bahaya laten komunis (PKI) dan dari upaya mereduksi Pancasila melalui RUU HIP yang mengingkari kesepakatan para pendiri bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945 tentang isi Pancasila dan bahwa sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. [*]

Be the first to comment on "MUI Menolak RUU HIP"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*