www.MajalahAlUmm.com | Rubrik “Cinta Ahlul Bait dan Sahabat”
oleh : Ust.Agus Hasan Bashori Lc., M.Ag “PENGERTIAN AHLUL BAIT” artikel dimuat di Majalah al Umm edisi V th I

Edisi 05 Th. I
Siapakah ahlulbait itu? Dalam masalah ini ada tiga pendapat:
Pertama: ahlulbait mencakup setiap orang yang memiliki kekerabatan atau hubungan erat dengan al-bait atau dengan al-rajul.
Kedua: ia khusus untuk para istri.
Ketiga: ia khusus untuk anak-anak.
Dua pendapat terakhir ganjil, menyalahi nash-nash al-Qur`an dan Sunnah. Al-Qur`an menggunakan kata al-Ahl untuk istri Musa -Alaihissalam- sebagaimana firman-Nya:
Ùَلَمَّا قَضَىٰ Ù…Ùوسَى الْأَجَلَ وَسَارَ Ø¨ÙØ£ÙŽÙ‡Ù’Ù„Ùه٠آنَسَ Ù…Ùنْ Ø¬ÙŽØ§Ù†ÙØ¨Ù الطّÙور٠نَارًاÂ
“Maka tatkala Musa telah menyelesaikan waktu yang ditentukan dan dia berangkat dengan keluarganya, dilihatnyalah api di lereng gunung.â€(QS. Qashash: 29)
Dan digunakan juga untuk anak-anak dalam firman-Nya:
 إÙÙ†ÙŽÙ‘ ابÙÙ†ÙÙŠ Ù…Ùنْ أَهْلÙÙŠ ÙˆÙŽØ¥ÙÙ†ÙŽÙ‘ وَعْدَكَ الْØÙŽÙ‚ÙÙ‘
“Sesungguhnya anakku termasuk keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar.“(QS. Huud: 45)
Hal ini tidak bertentangan dengan firman Allah setelah itu kepada Nuh -Alaihissalam-:
 إÙنَّه٠لَيْسَ Ù…Ùنْ أَهْلÙÙƒÙŽ Û– Ø¥Ùنَّه٠عَمَلٌ ØºÙŽÙŠÙ’Ø±Ù ØµÙŽØ§Ù„ÙØÙ
“Sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatan)nya perbuatan yang tidak baik.“(QS. Huud: 46) Karena khithab (ujaran) ini memiliki perhitungan-perhitungan lain yang dibahas secara tersendiri.
Sebagaimana riwayat-riwayat sunnah nabawiyyah menunjukkan atas keumuman istilah ahlul bait. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa istilah ahlul bait berisi tiga rumah: rumah nasab, rumah tempat tinggal, dan rumah kelahiran.1
Maka ucapan yang benar: ahlulbait adalah Banu Hasyim2 karena mereka haram menerima zakat. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Zaid bin Arqam ï´, dia berkata:
أَمَّا Ø¨ÙŽØ¹Ù’Ø¯ÙØŒ أَلَا أَيّÙهَا النَّاس٠ÙÙŽØ¥Ùنَّمَا أَنَا بَشَرٌ ÙŠÙوشÙك٠أَنْ يَأْتÙÙŠÙŽ رَسÙول٠رَبّÙÙŠ ÙÙŽØ£ÙØ¬Ùيبَ، وَأَنَا تَارÙÙƒÙŒ ÙÙيكÙمْ ثَقَلَيْنÙ: أَوَّلÙÙ‡Ùمَا ÙƒÙØªÙŽØ§Ø¨Ù الله٠ÙÙÙŠÙ‡Ù Ø§Ù„Ù’Ù‡ÙØ¯ÙŽÙ‰ وَالنّÙور٠ÙÙŽØ®ÙØ°Ùوا بÙÙƒÙØªÙŽØ§Ø¨Ù Ø§Ù„Ù„Ù‡ÙØŒ وَاسْتَمْسÙÙƒÙوا بÙÙ‡Ù ” ÙÙŽØÙŽØ«Ù‘ÙŽ عَلَى ÙƒÙØªÙŽØ§Ø¨Ù الله٠وَرَغَّبَ ÙÙÙŠÙ‡ÙØŒ Ø«Ùمَّ قَالَ: «وَأَهْل٠بَيْتÙÙŠ Ø£ÙØ°ÙŽÙƒÙ‘ÙØ±ÙÙƒÙم٠اللهَ ÙÙÙŠ أَهْل٠بَيْتÙÙŠØŒ Ø£ÙØ°ÙŽÙƒÙ‘ÙØ±ÙÙƒÙم٠اللهَ ÙÙÙŠ أَهْل٠بَيْتÙÙŠØŒ Ø£ÙØ°ÙŽÙƒÙ‘ÙØ±ÙÙƒÙم٠اللهَ ÙÙÙŠ أَهْل٠بَيْتÙي» Ùَقَالَ Ù„ÙŽÙ‡Ù ØÙصَيْنٌ: وَمَنْ أَهْل٠بَيْتÙÙ‡ÙØŸ يَا زَيْد٠أَلَيْسَ Ù†ÙØ³ÙŽØ§Ø¤ÙÙ‡Ù Ù…Ùنْ أَهْل٠بَيْتÙÙ‡ÙØŸ قَالَ: Ù†ÙØ³ÙŽØ§Ø¤ÙÙ‡Ù Ù…Ùنْ أَهْل٠بَيْتÙÙ‡ÙØŒ ÙˆÙŽÙ„ÙŽÙƒÙنْ أَهْل٠بَيْتÙه٠مَنْ ØÙرÙÙ…ÙŽ الصَّدَقَةَ Ø¨ÙŽØ¹Ù’Ø¯ÙŽÙ‡ÙØŒ قَالَ: وَمَنْ Ù‡Ùمْ؟ قَالَ: Ù‡Ùمْ آل٠عَلÙيّ٠وَآل٠عَقÙÙŠÙ„ÙØŒ وَآل٠جَعْÙÙŽØ±ÙØŒ وَآل٠عَبَّاس٠قَالَ: ÙƒÙلّ٠هَؤÙلَاء٠ØÙرÙÙ…ÙŽ الصَّدَقَةَ؟ قَالَ: نَعَمْ
“Amma ba’du: Ingatlah wahai manusia, sesungguhnya aku ini manusia yang hampir didatangi oleh utusan Tuhanku, maka aku pun menjawabnya. Dan aku tinggalkan padamu dua perkara yang amat berat, yang pertama adalah Kitab Allah yang di dalamnya ada hidayah dan cahaya maka ambillah kitab Allah dan peganglah erat-erat. Maka beliau memotifasi dan mendorong dalam kitab Allah kemudian bersabda: ‘Dan (yang kedua adalah) Ahlul Baitku. Aku peringatkan kamu akan Ahlul Baitku, aku peringatkan kamu akan Ahlul Baitku, aku peringatkan kamu akan Ahlul Baitku.’
Maka Hushain berkata:“Siapakah Ahlu Baitnya wahai Zaid? Bukankah istri-istrinya termasuk ahlu baitnya?” Zaid bin Arqam menjawab, “(Memang) para istrinya adalah termasuk ahlul baitnya, akan tetapi ahlul baitnya adalah orang yang haram sedekah atasnya setelahnya.” Dia berkata: “Siapa mereka?” Dia berkata: “Mereka adalah Aalu Ali, Aalu ‘Aqil, Aalu Ja’far, dan Aalu Abbas.” Dia berkata: ‘Mereka semua itu haram menerima sedekah?’ Dia menjawab: “Ya.â€3
Juga berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Abdul Muththalib ibn Rabi’ah ibnul Harits, dia berkata: “Berkumpullah Rabi’ah ibnul Harits4 dan al-Abbas ibn Abdil Muththalib.” Maka keduanya berkata: “Demi Allah, kalau kita utus dua ghulam (pemuda) ini –keduanya berkata kepada saya dan al-Fadhl ibn Abbas- kepada Rasulullah i hingga mereka berdua berkata kepada beliau dan beliau mempekerjakan keduanya untuk mengurusi shadaqat (zakat), lalu menunaikan apa yang ditunaikan oleh manusia, dan mendapatkan (upah/gaji) seperti yang didapatkan oleh manusia.” Dia berkata: Ketika keduanya dalam keadaan seperti itu tiba-tiba datanglah Ali ibn Abi Thalib dan berdiri di hadapan keduanya, maka keduanya menyebutkan hal itu kepadanya, maka Ali ibn Abi Thalib berkata: ‘Jangan kalian lakukan, beliau tidak akan melakukan.’ Maka Rabi’ah ibnul Harits menepisnya dan berkata: ‘Demi Allah, kamu tidak melakukan ini kecuali karena hasadmu atas kami (kamu memandang kami tidak ahli. Pent). Demi Allah kami telah mendapatkan perbesanan dengan Rasulullah i, namun kami tidak bakhil dengannya atas kamu.’ Ali berkata: ‘(Baik) utuslah mereka berdua.’ Maka keduanya berangkat, dan Ali berbaring, dia berkata: ‘Ketika Rasul i usai shalat Zhuhur kami mendahului beliau ke kamar, maka kami berdiri di kamar, hingga Rasul i datang dan beliaupun menjewer telinga kami, lalu bersabda: ‘Keluarkan oleh kalian berdua apa yang ingin kalian katakan.’ Kemudian beliau masuk dan kami pun masuk, waktu itu beliau ada pada giliran istri beliau, Zaenab binti Jahsy ï³. Dia berkata: Maka kami saling mengandalkan yang lain untuk bicara, akhirnya salah seorang kami berbicara: ‘Wahai Rasulullah i Anda adalah manusia yang paling baik dan paling peduli dalam silaturrahim, sementara kami ini telah mencapai usia nikah, maka kami datang agar Anda mengangkat kami sebagai petugas zakat, sehingga kami menunaikan kepada Anda sebagaimana manusia menunaikan, dan kami mendapatkan (upah) sebagaimana manusia mendapatkan.’ Dia berkata: maka beliau berdiam lama hingga kami ingin berbicara kepada beliau. Dia berkata: ‘Dan Zaenab dari balik hijab mengisyaratkan kepada kami: ‘Jangan berbicara kepada beliau.’ Dia berkata: kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya zakat ini tidak layak bagi Aalu Muhammad, sesungguhnyalah ia ausakh (kotoran harta) manusia. Panggillah untukku Mahmiyyah –petugas khumus (seperlima harta ghanimah untuk Allah dan Rasul-Nya, kerabat, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil. Pent)- dan Naufal ibnul Harits ibn Abdil Muththalib.” Dia berkata: maka keduanya datang, lalu Nabi i berkata kepada Mahmiyyah: “Nikahkan pemuda ini dengan putrimu. Ini untuk Fadhl ibn Abbas.” Maka dia pun dinikahkan. Dan berkata kepada Naufal ibnul Harits: “Nikahkan pemuda ini dengan putrimu –untukku- maka diapun menikahkan aku.” Dan berkata kepada Mahmiyyah: “Bayarkan mahar keduanya dari khumus sekian dan sekian.â€5
Dalam satu riwayat: “Sesungguhnya shadaqah (zakat) ini hanyalah ausakh (kotoran harta) manusia, dan ia tidak halal bagi Muhammad dan Aalu Muhammad.â€6
Dengan demikian diketahui bahwa anak keturunan paman Nabi i semisal anak keturunan Ali, Ja’far, Aqil dan anak keturunan Abbas, anak keturunan Abu Lahab7, anak keturunan al-Harits bin Abdil Muththalib dan yang lainnya yang masuk Islam termasuk Aal an-Nabi i atau ahlulbait.
Begitu pula Anak-anak Nabi i adalah ahlubaitnya dari arah kelahiran, beserta cakupan lafal ini terhadap seluruh anaknya, maka masuk setiap yang merangkak dari anak-anaknya yang kecil laki-laki seperti Al-Qasim, Abdullah, dan Ibrahim; dan dari anak-anaknya yang perempuan: masing-masing dari Zaenab, putrinya ï³ dan anak-anaknya dari ibn al-Ash ibn al-Rabi’ yaitu Ali8 dan Umamah9.â€
Ruqayyah putri beliau ï³ dan anaknya; Abdullah10 ibn Usman ibn Affan ï´.
Ummu Kultsum putri beliau ï³11.
Fatimah putri beliau dan kedua putranya Hasan dan Husain dan keturunan mereka.
Lalu bagaimana dengan para istri Nabi i, apakah mereka termasuk ahlulbait?
Nantikan edisi berikutnya! [*]
1 Yang ingin penjelasan lebih rinci silakan merujuk kepada kitab Istijlab Irtiqa` al-Ghuraf karya al-Sakhawi hal 127, atau kitab Ahlulbait Baina Madrasatain karya Syekh Muhammad Salim al-Khidhir yang sudah saya terjemahkan dengan judul ahlulbait antara dua madrasah; ekstrim dan moderat.
2Para ulama mengatakan Banu Hasyim untuk menjelaskan bahwa mereka adalah akar/pangkal Rasul i dan ashabahnya, jika tidak maka para ulama berijma’ bahwa orang yang haram sedekah atasnya disebut aalul bait, dan wajib mencintai dan memuliakannya. Mereka adalah kaum mukminin dari Banu Hasyim, bukan setiap Bani Hasyim; yang muslim dan yang kafir!
Rujuklah pada Fathul Wahhab, 1/8 karya Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari; Fathul Mu’in, karya Syaikh Zaenuddin al-Malibari; al-Ujajah al-Zaranbiyyah Fi al-Sulalah al-Zaenabiyyah, dari al-Hawi lilfatawa, 2/31 karya al-Suyuthi.
3Shahih Muslim, hadits 2408.
4Rabi’ah ibnul Harits ibn Abdul Muththalib ibn Hasyim ibn Abdi Manaf al-Qurasy al-Hasyimi, dipanggal Abu Arwa, yaitu anak Paman Nabi i dan ibunya adalah Izzah bintu Qais ibn Tharif, dari anak al-Harits ibn Fihr yaitu saudara Abu Sufyan ibnul Harits. Dia lebih tua beberapa tahun dari pamannya al-Abbas ibn Abdil Muththalib. Dialah yang dikatakan oleh Nabi i dalam sabdanya pada waktu Fathu Makkah: “Ingatlah, setiap darah dan dendam yang ada di jaman jahiliyyah maka ia ada di bawah kakiku, sesungguhnya darah pertama yang aku letakkan adalah darah Rabi’ah ibnul Harits.†Yang demikin itu karena seorang anak milik Rabi’ah yang bernama Adam dibunuh pada masa Jahiliyyah. Ada yang mengatakan namanya Tamam, maka Rasulullah i membatalkan penuntutannya di dalam Islam. Dan tidak menjadikan beban bagi Rabi’ah dalam hal itu. Ada yang mengatakan: nama anak yang terbunuh adalah Iyas. Rabi’ah adalah mitra dagang Usman ibn Affan, dia diberi oleh Rasulullah i dari Khaibar 100 wasaq, Rabi’ah wafat tahun 23 H di Madinah pada masa Umar ï´. Usud al- Ghabah, 1/358.
5Shahih Muslim, hadits 1072.
6Ibid.
7 Keturunan Abu Lahab diperselisihkan.
8Imam Ibnu Abdil Barr dalam al-Isti’ab (3/1134): ia menyusu di Bani Ghadhirah, lalu didekap oleh Rasulullah i, sedangkan bapaknya waktu itu masih musyrik.†Hingga ia berkata: “Ali Ibn Abil Ash wafat saat menjelang baligh, sementara Rasulullah i pernah memboncengnya di atas kendaraannya pada waktu Fathu Makkah, maka ia masuk Makkah dalam keadaan dibonceng oleh Rasulullah i.â€
9Diperselisihkan tentangnya, apakah ia memiliki keturunan atau tidak? Ada yang mengatakan: “Ia memiliki anak dari suaminya yang bernama Mughirah ibn Naufal, seorang anak bernama Yahya. Ada yang mengatakan: ia tidak punya anak.†(Usudul Ghabah, 1/1314)
10Ibnu Sa’ad dalam al-Thabaqat al-Kubra, 3/45, dari Dzinnuraain Usman ï´ berkata: “Ia punya anak dari Ruqayyah binti Rasulillah i seorang anak yang diberi nama Abdullah dan berkunyah dengannya, maka kaum muslimin memanggilnya Abu Abdillah. Abdullah ini sampai usia 6 tahun, lalu kedua matanya dipatuk oleh ayam lalu sakit dan meninggal di bulan Jumada al-Ula tahun 4 H. lalu Rasulullah i menyalatinya dan yang turun di liang lahat adalah Usman ibn Affan ï´.
11Dinikahi oleh Usman ibn Affan ï´ saat gadis dan setelah wafatnya Ruqayyah, dan dia wafat tanpa punya keturunan. Thabaqat ib Sa’d, 8/37-38.
Be the first to comment on "PENGERTIAN AHLUL BAIT"