Salam redaksi
Menurut data sejarah, dokter umum Inggris, Edward Jenner (1749 – 1823) adalah orang pertama yang memperkenalkan gagasan vaksinasi di pusat medis, kemudian menyebar dari kampanye vaksinasi pada awal abad kedelapan belas. Kemudian diberlakukan program wajib vaksinasi di Inggris tahun 1840. Setelah itu program vaksinasi ini menjamur mewabah menjadi program di banyak negara, hampir di seluruh dunia.
Tahun 1898 dilakukan amandemen terhadap undang-undang untuk mengecualikan vaksinasi anak-anak para menentang vaksinasi, karena alasan hati nurani (conscience)
Sejak program ini digulirkan pertama kali sudah banyak orang yang menentang. Dan kini di abad modern ini semakin bermunculan orang-orang yang menentangnya bahkan ada yang menyebutnya dan membuktikannya sebagai konspirasi zionis. Lepas dari adanya konspirasi atau tidak, mengingat program ini sudah berjalan, dan menjadi hajat orang banyak dan masyarakat pun tersugesti atau meyakini kemanfaatannya dan tidak tahu menahu tentang mudharatnya, maka kita tidak begitu saja bisa leluasa menghindarinya apalagi memusuhinya. Kita pun tidak serta merta pro atau kontra. Dari sini maka majalah al-Umm mengangkat beberapa fatwa para ulama yang dikenal agar menjadi pegangan bagi masyarakat, dan menjadi tambahan bahan bagi para praktisi, peneliti dan pemerhati bahkan penolak vaksinasi, agar semakin mencapai kesempurnaan dalam pembahasan Vaksinasi ini.
Kami berharap semoga ini bermanfaat dan dapat melahirkan makalah berikutnya misalnya tentang fatwa-fatwa ulama yang lain, atau hasil penelitian yang mendukung wajibnya meninjau kembali program ini, atau misalnya makalah tentang “para penolak vaksinasi dari dulu hingga kini†atau mungkin makalah “benarkah konspirasi Yahudi?†Semoga Allah menjadikan kita selalu ikhlas untuk mencari kebenaran dan memperjuangkannya. Amiin. [*]
1. Pemasaran, Sirkulasi, dan Iklan
CP: 0812-3133-8889 Alamat: Komplek Masjid Jami’ Al-Umm, Jl. Joyo Agung No. 1, Merjosari, Lowokwaru, Malang.
2. Redaksi
CP: 0812-3133-9008
3. Informasi, kritik, dan saran bisa disampaikan melalui alamat email: majalah@binamasyarakat.com
Atas kesediaan menjadi agen, dengan senang hati kami mengucapkan selamat bergabung dengan majalah al-Umm. Kami sangat membutuhkan Anda melebihi kebutuhan Anda kepada kami. Semoga kerjasama dakwah diantara kita bisa terwujud melalui majalah al-Umm al-Mubarakah ini.
Jazakumullah khairan katsiran. Semoga Allah memberkati majalah kita ini dan seluruh proyek dakwah kita. Aamiin.
Be the first to comment on "Majalah al Umm edisi 2 Th II “Hukum Vaksinasi”"